Indonesia Sustainable Tourism Council (IST-Council)
Merupakan sebuah Lembaga akreditasi kuasi pemerintah (Kemenpar) yang dibentuk melalui surat KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR KM. 143/KD.00/MENPAR/2019, TENTANG DEWAN PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIA SUSTAINABLE TOURISM COUNCIL).
ISTC, sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan fungsi:
1. memberikan arahan kebijakan dan strategi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pembangunan pariwisata berkelanjutan termasuk sertifikasi pariwisata berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan daya saing keberlanjutan lingkungan;
2. memberikan advokasi dan pemikiran melalui pool/panel of expert dengan sistem information management untuk program pengembangan pariwisata berkelanjutan;
3. mendorong penerapan kode etik dan high quality tourism, dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan dan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab (responsible tourism marketing);
4. melaksanakan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi lintas sektor untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan termasuk isu dan tema responsible tourism, kode etik pariwisata, SDGs dan Perubahan Iklim, dan program strategis lainnya dalam rangka pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama dengan para pihak yang menjadi focal point peningkatan daya saing keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) antara lain BAPPENAS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya;
5. mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan melalui perencanaan, promosi, investasi, eco development, green development, penghargaan nasional dan internasional, best practices, penguatan dan adopsi kearifan lokal, leader/champion, start up dan inisiatif stakeholder dan pengembangan model bisnis serta program quality control/monitoring dan sertifikasi pariwisata berkelanjutan; dan
6. melakukan evaluasi, rekomendasi dan masukan strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dan menghasilkan solusi dan strategi dalam pelaksanaan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugasnya ISTC bertanggung jawab kepada Menteri, dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.



